adalah suatu prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.
Khusus Financial institution Perkreditan Rakyat terdapat syarat tambahan yakni memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat di kecamatan, yaitu di luar kecamatan ibukota kabupaten/kotamadya, ibukota provinsi, atau ibukota negara.
Berpendapat bahwa “Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya”.
Lender jenis ini merupakan lender yang memiliki badan usaha berbentuk koperasi. Segala struktur dan susunan organisasi dalam financial institution dibentuk seperti sebuah koperasi pada umumnya.
Lender umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Selain itu, dana tabungan nasabah juga bisa digunakan untuk investasi ke instrumen investasi seperti surat utang pemerintah untuk mendapat keuntungan.
Ada beberapa jenis lender yang beroperasi di Indonesia, serta dikelompokkan sesuai dengan fungsi dan kepemilikannya. Berikut adalah penjelasannya merujuk pada modul Ekonomi Kelas X
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Lender Indonesia.
Lender konvensional: financial institution yang menjalankan kegiatannya secara umum dengan tetap memperhatikan kebijakan bank sentral dan aturan perundang-undangan.
Contohnya seperti membuat aplikasi Web banking dan mobile banking yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja tanpa bank harus datang ke kantor cabang terlebih dulu.
Jika ada lender perkreditan rakyat yang melakukan kegiatan usaha keuangannya berdasar pada prinsip syariah tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan keuangannya dengan prinsip konvensional.
Sementara itu, dalam kegiatan keuangannya, Lender Perkreditan Rakyat tidak jauh berbeda dengan bank umum. Contohnya seperti mengumpulkan dana masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Sekarang ketegangan perbankan relatif telah mereda. Lembaga-lembaga dan regulator harus mengambil waktu ini untuk meningkatkan ketahanan pelaku industri keuangan.